• Selamat Datang di Website DPUPR Kab. Blora
  • |
  • Sesarengan mBangun Blora
  • |
  • Dalane Alus, Banyune Mili Terus
  • |

Tupoksi

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blora  mempunyai tugas melaksanakan Tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Perbup No 66 Tahun 2021  Dinas mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan

e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.