Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blora mempunyai tugas melaksanakan Tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Perbup No 66 Tahun 2021 Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.